Gabungan Perwakilan 5 Kecamatan Datangi Komisi 1 DPRD Metro

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Metro – Sebanyak 6 orang perwakilan dari masing-masing Kecamatan yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung, Trimurjo, dan Metro Kibang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Senin (28/3/2016).
Para perwakilan diperbatasan Lampung Timur dan Lampung Tengah ini merupakan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pengembalian Sejarah Kewedanaan Metro. Mereka meluruk ke gedung wakil rakyat Metro ini, sebagai wujud menyampaikan keinginan dan keluhan yang dirasakan selama belasan tahun terpisah dari Bumi Sai Wawai.

    Tujuan kami ke DPRD Metro adalah untuk menyampaikan aspirasi keinginan warga Lampung Timur dan Lampung Tengah untuk bisa kembali pulang ke Kota Metro berdasarkan sejarah yang lalu,” ujar Eddy Sutarwo Ketua Paguyuban, saat diterima di ruang OR DPRD Metro.

Selain itu kehadiran mereka ke DPRD Metro juga untuk meminta petunjuk dan arahan yang harus dilakukan untuk dapat kembali ke Kota Metro dimana keinginan tersebut diumpamakannya seperti seorang anak yang ingin kembali ke rumah orang tuanya.

    Mudah-mudahan bisa terjawab dan kami diarahkan harus kemana untuk mewujudkan keinginan kami ini. Kami ini orang awam, tidak terlalu memahami isi dari undang-undang. Teman-teman ini ingin kembali ke rumahnya. Tidak ada alasan yang lain, namun keinginan ini berdasarkan sejarah yang sudah kita lalui,” imbuh Eddy.

Sementara Perwakilan Kecamatan Batang Hari N. Muryono menambahkan, merasa menjadi daerah pinggiran di Kabupaten Lampung Timur, kurang mendapatkan perhatian serta daerahnya yang rawan kejahatan. Demikian juga dengan Bambang Purwono perwakilan dari Kecamatan Trimurjo merasa iri dengan kondisi infrastruktur yang baik di Kota Metro.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, mengatakan secara prinsip pihaknya menerima dan dukung aspirasi tersebut dan mengaku siap untuk mendorong suara rakyat ini ke tingkat yang lebih tinggi.

    Saya sampaikan juga bahwa kami siap melakukan pendampingan aspirasi paguyuban tersebut pada tingkat Provinsi bahkan pada tingkat pusat maupun DPR RI. Asalkan data-data aspirasi tersebut dilengkapi terlebih dahulu. Kami bisa mendampingi, tetapi untuk mengusulkan, Gubernur yang mempunyai kewenangan,” ucap Anna.

Kendati memberikan dukungan, lanjut Anna, ia menekankan, selain didasari sejarah dukungan yang diberikan adalah bentuk jawaban sebagai wakil rakyat terhadap suara rakyat yang disampaikan. Termasuk keinginan masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses administrasi dan pelayanan dari pemerintah.

    Yang perlu digaris bawahi, kami bukan ingin merebut, atau mengambil wilayah lain tetapi kita lihat dari tujuan mereka ingin kembali ke Metro. Berdasarkan diskusi tadi, mereka ingin akses yang cepat, mengurus administrasi yang tak jauh. Sehingga, yang jadi catatan kita, itu berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat hari ini dan untuk ke depannya. Sekali lagi, ini bukan untuk merebut,” tegas Anna.

Anggota Komisi I Nasrianto Effendi menambahkan, berdasarkan UU No. 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten tingkat II Way Kanan, Lamtim, dan Kotamadya Metro pada bagian disebutkan bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan provinsi daerah tingkat II pada umumnya serta khususnya dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi serta semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan,pembangunan,dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam memanfaatkan Otonomi daerah, sejarah daerah dan lain-lain.

    Sehingga, itulah alasan-alasan yang harus disiapkan dan dilengkapi oleh peguyuban tersebut untuk disampaikan lebih lanjut ke Pemda 3 Kabupaten Kota, DPRD, sampai provinsi, serta DPR RI, DPD atau sampai tingkat Pusat. Hal itu tentunya tidak mudah, namun masih ada kemungkinan untuk merubah undang-undang tersebut,” tandas Nasrianto.

sumber : lampung7news
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

0 Response to "Gabungan Perwakilan 5 Kecamatan Datangi Komisi 1 DPRD Metro"

Posting Komentar