بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Jakarta (3/5) --
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menegaskan siap melayani
gugatan Fahri Hamzah, yang menuntut ganti rugi Rp 500 miliar atas
pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
Tim Hukum PKS, Zainuddin Paru menegaskan
hal itu menjawab keinginan FH yang menolak mediasi dan meminta Majelis
Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan proses persidangan atas lima
anggota pimpinan PKS yang masuk dalam formasi Majelis Tahkim. Kelimanya
adalah Hidayat Nur Wahid (Ketua Majelis Tahkim/MT), dan empat anggota
MT yakni Mohamad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan
Abdul Muidz Saadih.
“Sejak mengetahui saudara Fahri akan
mengajukan gugatan kami sudah siap,” kata Zainuddin usai pertemuan
mediasi di PN Jaksel, Selasa (3/5) siang.
Dalam pertemuan mediasi itu dari pihak
tergugat hadir Abdi Sumaithi. Empat tergugat lainnya berhalangan karena
tiga orang berada di luar Jakarta menjalankan tugas Negara sebagai
anggota dewan, yakni Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dah Surahman
Hidayat. Sedangkan Abdul Muidz Saadih berada di luar negeri menjalankan
tugas sesuai profesinya sebagai pendakwah.
Zainuddin menjelaskan, mediator dalam
pertemuan mediasi itu, Bahtar Jufri Nadition, SH, MH dapat menerima
alasan yang diajukan empat tergugat yang tidak hadir. Karena alasan yang
disampaikan dilengkapi dengan copy surat penugasan dan bukti tiket
pesawat.
Zainuddin mengungkapkan, dalam
kesempatan itu pihak Mediator berharap Para Pihak (Penggugat &
Tergugat) bisa menemukan saling pengertian dan berdamai. Namun, saat
Mediator menyampaikan usulan tersebut kepada Penggugat, yang
bersangkutan secara tegas menyatakan tidak memerlukan lagi proses
mediasi.
“Biarkan Mahkamah Negara yang akan memutuskan secara adil atas gugatan saya,” kata Zainuddin menirukan ucapan Penggugat.
Terhadap pernyataan itu Mediator meminta
tanggapan Tergugat. Abdi Sumaithi maupun Kuasa Hukum Para Tergugat
menyampaikan, tidak ada opsi lagi bagi Tergugat selain mengikuti apa
yang diinginkan Penggugat.
“Sejak awal kami sudah siap menghadapi
gugatan FH. Kami siap menyelesaikan gugatan melalui proses mediasi
dengan mendengar arahan dan kebijakan para Tergugat yang merupakan
pimpinan PKS. Namun kami juga sangat siap untuk menghadapi persidangan
setelah proses mediasi dinyatakan deadlock alias tidak berhasil,” tegas Zainuddin.
Namun demikian Mediator meminta para
pihak bertemu lagi dalam pembicaraan mediasi tanggal Senin, 9 Mei 2016.
Mediator juga meminta para pihak menyampaikan Proposal persetujuan
penyelesaian perkara melalui persidangan atau diteruskan dengan
Pemeriksaan Pokok Perkara.
“Jika secara tegas para pihak
menginginkan gugatan dilanjutkan melalui persidangan, maka Mediator
segera membuat Berita Acara & menyerahkan kembali kepada Hakim
Pemeriksa Perkara untuk melanjutkan persidangan,” imbuh Zainuddin.
sumber : pks.id
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 Response to "FH Tolak Mediasi, PKS Siap Hadapi Persidangan"
Posting Komentar